WADUH, Selangkah Lagi Jadi ASN PPPK, Kementerian PANRB Anggap Peserta Berikut Mengundurkan Diri, Siapa Saja?

- 29 April 2023, 17:00 WIB
Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah merilis hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022.
Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah merilis hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022. /




BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah merilis hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022 Kemenpan RB.

Pengumuman penting mengenai hasil seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dari Kementerian PANRB tersebut tertuang dalam pengumuman dengan nomor B/129/S.KP.01.00/2023 tertanggal 26 April 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat pengumuman tersebut, Kementerian PANRB telah menetapkan akan mencabut status kelulusan peserta atau menganggap peserta mengundurkan diri jika terjadi hal tertentu.

Baca Juga: MULAI 2 Mei, Kemdikbud Minta Guru Lapor Diri untuk PPG Daljab 2023, Sertifikasi Sebentar Lagi

Informasi ini penting diketahui para peserta seleksi PPPK tenaga teknis 2022 meski sudah dinyatakan lulus. Pasalnya, untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK, status lulus saja tidak cukup jika tidak melaksanakan arahan berikutnya.

Perlu diketahui bahwa hasil seleksi yang disampaikan dalam pengumuman tersebut didasarkan pada hasil akhir berupa integrasi nilai seleksi kompetensi dengan CAT dan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK tenaga teknis 2022 Kemenpan RB diberi waktu untuk mengajukan sanggahan dari tanggal 27 sampai 29 April 2023 melalui tautan sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: SELAMAT, Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022 Surakarta Sudah Rilis, Cek Hasilnya DI SINI

Adapun pengumuman final pasca sanggah seleksi PPPK tenaga teknis 2022 Kemenpan RB akan diumumkan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2023.

Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan penyampaian kelengkapan dokumen mulai tanggal 14 sampai 30 Mei 2023.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa peserta yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan dalam pengangkatan PPPK tenaga teknis 2022 Kemenpan RB sesuai jadwal, maka ia dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: WAJIB PAHAM, Inilah 13 Hal Penting yang Harus Dilakukan Setelah Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022, Resmi dari...

Selain itu, peserta yang dinyatakan lulus dapat dicabut status kelulusannya jika mengajukan pengunduran diri karena alasan tertentu. Format surat pengunduran diri dapat diunduh dalam pengumuman Kemenpan RB tersebut.

Dengan demikian, Kemenpan RB kembali menekankan bahwa hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang akan diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dan SK pengangkatan PPPK.

Meski demikian, Kemenpan RB tidak menutup kemungkinan akan menggugurkan kelulusan peserta PPPK tenaga teknis 2022 setelah pengumuman kelulusan akhir jika diketahui keterangan peserta tidak benar atau tidak sesuai.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 Kota Tegal Rilis, Cek Namamu di Sini!

Untuk itu, peserta wajib mempersiapkan beberapa berkas yang akan dikumpulkan dalam pemberkasan.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

- KTP elektronik asli,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x