SAH, Jam Kerja ASN Besok 1 Mei 2023 Pakai Aturan Baru, Jokowi Imbau PNS PPPK Mulai Kerja Jam Segini...

- 30 April 2023, 07:00 WIB
Aturan jam kerja dan hari kerja terbaru untuk ASN PNS PPPK yang ditetapkan Presiden Jokowi lewat Perpres
Aturan jam kerja dan hari kerja terbaru untuk ASN PNS PPPK yang ditetapkan Presiden Jokowi lewat Perpres /Instagram/@jokowi/

BERITASOLORAYA.com – Pegawai ASN baik itu PNS atau PPPK sejatinya sudah harus masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran 2023 atau pada 26 April 2023.

Namun, seperti arahan Presiden Jokowi, ASN diperbolehkan mengajukan cuti perpanjangan libur untuk mengurai arus balik dari mudik. Sebagian ASN telah kembali dari mudik dan bersiap masuk kerja mulai besok, 1 Mei 2023.

Perlu diketahui, Presiden Jokowi telah mengatur jam kerja baru untuk ASN PNS dan PPPK. Sejak diberlakukan, aturan jam kerja baru ini sudah harus diterapkan oleh ASN dan instansi pemerintahan masing-masing.

Bukan hanya instansi pemerintah pusat, Presiden Jokowi juga mengimbau ASN di instansi pemerintah daerah untuk menerapkan jam kerja dan hari kerja terbaru berdasarkan aturan.

Baca Juga: PENTING, Ada Tunjangan Sertifikasi Guru yang Tidak Cair Tahun 2023, Kemdikbud Beri 6 Alasan Berikut..

Lewat Peraturan Presiden RI atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023, ada aturan hari kerja dan jam kerja terbaru untuk instansi pemerintah pusat dan daerah serta para pegawai ASN.

Hari operasional kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang berkepentingan dalam pelayanan publik diatur sebanyak lima hari dalam seminggu.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x