CEK, Ternyata Aturan Baru Jam Kerja ASN PNS dan PPPK Tidak Berlaku untuk Pegawai ini di Mei 2023

- 30 April 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi aturan baru jam kerja ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi aturan baru jam kerja ASN PNS dan PPPK /Tangkap layar jakarta.go.id
BERITASOLORAYA.com - Ternyata ada beberapa ASN PPPK dan PNS yang tidak diberlakukan dalam aturan jam kerja baru pada tahun 2023 ini. Diketahui bahwa sebelumnya pemerintah menerbitkan regulasi terkait aturan baru jam kerja ASN PPPK dan PNS yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Perpres tersebut mengatur mengenai mekanisme jam kerja ASN PPPK dan PNS, serta hari kerja dan waktu istirahat yang diberlakukan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Terdapat beberapa perubahan aturan yang diterapkan dalam Perpres, seperti berubahnya hari kerja yang kini hanya 5 hari dan untuk yang menerapkan 6 hari diminta untuk menyesuaikan sesuai Perpres.

Baca Juga: CEK, Kesepakatan Penyelesaian Tenaga Honorer 2023 Mengacu pada Ini, Berikut Kata DPR

Lalu, ada perubahan dalam jam kerja yang diatur untuk setiap minggunya sebanyak 37 jam, 30 menit tidak termasuk jam istirahat. Pengaturan jam istirahat setiap harinya sekitar 60 menit kecuali hari Jumat sebanyak 90 menit.

Selain perubahan di atas, terdapat pula fleksibilitas kerja PNS yang diberlakukan untuk yang bertugas di kedinasan, dengan yang ditentukan oleh PPK dan dikerjakan secara fleksibel sesuai lokasi dan/atau secara waktu.

Akan tetapi, ternyata ada ASN PPPK dan PNS yang tidak berlaku dalam aturan ini. Artinya, aturan baru tersebut dikecualikan untuk ASN dengan kategori berikut.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Layanan Sertifikasi Halal Kembali Dibuka Usai Lebaran Ini, Kabarnya akan Jadi Lebih...

1. ASN yang bertugas di unit instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai pemberi pelayanan dukungan operasional.

2. ASN yang bertugas sebagai pegawai di lingkungan instansi pemerintah dan/atau pegawai pelayanan langsung kepada masyarakat.

Lantas, kapan ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan waktu istirahat dalam Perpres tersebut berlaku?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x