BERITASOLORAYA.com – Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada ASN, baik PPPK maupun PNS untuk memperpanjang liburan pasca Lebaran tahun 2023 dikarenakan arus mudik.
Pada bulan Mei tahun 2023, diketahui bahwa para ASN PPPK dan PNS sudah mulai bersiap untuk masuk bekerja, ketika itupun imbauan aturan jam kerja ASN dari Jokowi berlaku.
Imbauan Jokowi mengenai aturan jam kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.
Aturan baru terkait jam kerja ASN dan diberlakukan dan akan diterapkan oleh pemerintah sejak Peraturan Presiden diundangkan tanggal 12 April 2023, selain itu maksimal diterapkan satu tahun setelah diundangkan.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Gelombang 2, Polda Bersiap Sambut Ratusan Ribu Kendaraan yang Kembali ke Jakarta
Pada aturan baru, diberlakukan hari kerjanya hanya lima hari, di mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis hingga hari Jum'at.
Paling lama untuk instansi yang masih bekerja selama enam hari, maka dapat harus menyesuaikannya maksimal satu tahun sejak Perpres diundangkan.