Apa yang Terjadi setelah Pegawai PPPK KERJA 5 Tahun? Ini Kata Sekda

- 30 April 2023, 13:04 WIB
Ilustrasi PPPK yang sedang bekerja
Ilustrasi PPPK yang sedang bekerja /Ririn NF
 
BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK salah satu perbedaannya dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah mengenai hal kontrak. Masa hubungan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan regulasi adalah minimal setahun dan maksimal lima tahun kontrak yang berlaku semua instansi.

Lantas, yang seringkali dipertanyakan dari hal tersebut adalah nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK setelah lama bekerja selama lima tahun.

Sehubungan dengan hal itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan bahwa hubungan masa kontrak kerja lima tahun pegawai PPPK sebagai wujud bentuk evaluasi pemerintah terhadap kinerja pegawai.
 
Baca Juga: MIRIS, sebelum Gantung Diri, Lansia Ini Tinggalkan Surat Wasiat, Begini Isi Suratnya...

Evaluasi dan verifikasi kinerja pegawai PPPK dilakukan oleh pihak Kemenpan RB, dengan datanya dari Pemerintah Kota.

“Jadi pada saat masa kerja mereka 4,5 tahun akan diusulkan ke Kemenpan RB. Nah, dalam sisa waktu itu dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya,” kata Dewa.

Apabila kinerja PPPK dinilai baik, maka hubungan kontrak kerjanya akan diperpanjang untuk lima tahun ke depan. Sekali, apabila hubungan kontrak kerja dihentikan, maka akan diputus hubungan kinerjanya.

Penetapan hubungan masa kontrak kerja, menurut Dewa semata-mata hanya untuk melihat kedisiplinan dan kinerja pegawai PPPK.
 
Baca Juga: CPNS 2023 akan Segera Dibuka, Inilah Alur Seleksi CPNS, Mulai dari daftar Akun hingga Pengumuman Kelulusan

Hal itu memang sifat dari pegawai PPPK adalah perjanjian kerja, maka masanya harus ada limit kerja, tujuannya memastikan capaian kinerja dan perbaikan birokrasi.

Berdasarkan UU CPNS dan PPPK harus dilakukan evaluasi kerja, maka setiap lima tahun sekali akan dilihat masa hubungan kontrak kerja akan dilanjutkan atau di-stop, dengan ketentuan dari Kemenpan RB.

Akan tetapi perlu diketahui jika kewajiban PPPK memiliki persamaan dengan PNS, hal itu juga terlihat saat proses seleksi dengan sistem CAT.

Persamaan lainnya adalah ketentuan hak cuti dan juga gaji yang diberikan dengan sumber anggaran melalui dana APBN.
 
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Sertifikasi Dapatkan Tunjangan Senilai RP12 Juta di Bulan Juni

Pelamar PPPK dengan yang memiliki SK Wali Kota dengan status sebagai Honorer Daerah diketahui bahwa tidak dapat merangkap jabatan. Saat sudah dinyatakan lolos seleksi, pelamar hanya dapat menentukan satu formasi dan satu status.

Intinya apabila pelamar sudah diterima menjadi pegawai PPPK, maka haknya sebagai honorer daerah tidak ada lagi, dan juga tentunya haknya berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nominal gajinya berdasarkan golongan. PPPK juga akan memiliki hak tunjangan.
 
Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022, Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Kompetensi di Pemkab Trenggalek

Demikian informasi mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah masa kerja lima tahun.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah