WAJIB TAHU, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Non Sertifikasi Agar Dapat Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023

- 26 April 2023, 12:42 WIB
Ilustrasi dokumen yang dibutuhkan untuk PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi dokumen yang dibutuhkan untuk PPG Dalam Jabatan 2023 /Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi penting terkait program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) mengeluarkan surat edaran bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023.

Di tahun 2023 ini, pemerintah kembali membuka program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan melalui Kemdikbud dengan tujuan supaya guru non sertifikasi bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: SAH, Cuti Tahunan Diberikan ke PNS hanya pada 2 Tanggal Ini, Berlaku bagi yang Tidak Ada dan untuk ASN Berikut

Dengan dimilikinya sertifikat tersebut bisa memberikan beberapa manfaat bagi guru diantaranya untuk meningkatkan kualitas guru serta berpengaruh terhadap tunjangan profesi.

Namun, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk dapat mengikuti program PPG yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud, surat edaran tersebut menerangkan jika penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan pertama sudah bisa dicek melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa dan dinas pendidikan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Kapan Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, Bakalan Dipercepat?

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x