KABAR BAIK, Perpanjangan Masa Kerja PPPK Bisa Lebih dari 5 Tahun, Bahkan hingga Pensiun?

- 1 Mei 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai adanya perpanjangan hubungan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai adanya perpanjangan hubungan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) /Kemenko PMK /

BERITASOLORAYA.com - Perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa lebih dari 5 tahun masa hubungan kontrak kerja.

Namun, hal yang perlu diketahui mengenai masa hubungan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah, apakah pegawai PPPK bisa bekerja hingga masa usia pensiun?

Diketahui bahwa hubungan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disebut dengan PPPK sudah dituangkan dalam PermenPAN RB No 7 Tahun 2020.

Dalam Pasal 4, disebutkan jika hubungan masa kerja pegawai PPPK maksimal 5 tahun masa kerja dan minimal satu tahun masa kerja.

Baca Juga: WOW, Pensiunan PNS Tetap Sejahtera, Golongan I Hingga Golongan IV Bikin Ngiler Lihat Nominalnya...

Namun, pegawai bisa bekerja lebih dari lima tahun, dengan perpanjangan masa kerja. Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 6 bulan sebelum berakhirnya kontrak.

Pada perpanjangan kerja tersebut, terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi dan juga verifikasi kinerja pegawai PPPK oleh KemenpanRB.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah