KABAR GEMBIRA, Pegawai PPPK Dapat Bekerja hingga Batas Usia Pensiun, Ada Caranya?

- 3 Mei 2023, 11:02 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK yang bekerja hingga batas usia pensiun
Ilustrasi pegawai PPPK yang bekerja hingga batas usia pensiun /prostooleh/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bekerja hingga lebih dari 5 tahun, bahkan kemungkinan bisa bekerja hingga batas usia pensiun dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa hubungan kerjanya diatur dalam regulasi resmi PermenPAN RB Nomor 7 yang diundangkan tahun 2020.

Pada regulasi tersebut, dalam Pasal 4 menyebut bahwa hubungan kontrak atau hubungan masa kerja pegawai PPPK maksimal adalah 5 tahun dengan masa kontrak minimal 1 tahun.

Namun, hal baiknya adalah pegawai PPPK tersebut dapat memperpanjang masa hubungan kerja hingga lebih 5 tahun dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: TERAKHIR BESOK! BKN Minta Guru Honorer Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terlewat

Berikut beberapa cara atau ketentuan perpanjangan hubungan masa kerja pegawai PPPK.

1. Waktu maksimal 6 bulan sebelum hubungan masa kontrak berakhir, dapat dilakukan perpanjangan kerja.

2. Dilakukan evaluasi dan verifikasi kerja untuk pegawai PPPK yang melakukan perpanjangan masa hubungan kerja oleh KemenpanRB

3. Pengusulan perpanjangan masa hubungan kerja kepada KemenpanRB dapat dilakukan saat pegawai sudah bekerja selama 4,5 tahun. Waktu masa pengusulan hubungan kerja tersebut, dilakukan evaluasi kinerja.

Baca Juga: TERBARU, Loker untuk Posisi Teknisi Gedung Tahun 2023. Cek Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaannya

4. Setiap 5 tahun sekali, akan dilakukan evaluasi kinerja dengan melihat dari masa hubungan kontrak. Hal itu ditujukan sebagai langkah penentuan perpanjangan atau pemberhentian.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x