Pada regulasi tersebut, dalam Pasal 4 menyebut bahwa hubungan kontrak atau hubungan masa kerja pegawai PPPK maksimal adalah 5 tahun dengan masa kontrak minimal 1 tahun.
Namun, hal baiknya adalah pegawai PPPK tersebut dapat memperpanjang masa hubungan kerja hingga lebih 5 tahun dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: TERAKHIR BESOK! BKN Minta Guru Honorer Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terlewat
Berikut beberapa cara atau ketentuan perpanjangan hubungan masa kerja pegawai PPPK.
1. Waktu maksimal 6 bulan sebelum hubungan masa kontrak berakhir, dapat dilakukan perpanjangan kerja.
2. Dilakukan evaluasi dan verifikasi kerja untuk pegawai PPPK yang melakukan perpanjangan masa hubungan kerja oleh KemenpanRB
3. Pengusulan perpanjangan masa hubungan kerja kepada KemenpanRB dapat dilakukan saat pegawai sudah bekerja selama 4,5 tahun. Waktu masa pengusulan hubungan kerja tersebut, dilakukan evaluasi kinerja.
Baca Juga: TERBARU, Loker untuk Posisi Teknisi Gedung Tahun 2023. Cek Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaannya
4. Setiap 5 tahun sekali, akan dilakukan evaluasi kinerja dengan melihat dari masa hubungan kontrak. Hal itu ditujukan sebagai langkah penentuan perpanjangan atau pemberhentian.