PPPK yang Sudah Bekerja 1 Tahun Masih Bisa Diperpanjang sampai Berapa Tahun? Simak Aturan Terbaru Berikut

- 2 Mei 2023, 17:23 WIB
ASN PPPK yang sudah bekerja selama satu tahun masih bisa diperpanjang hingga berapa tahun? Begini bunyi peraturan berikut.
ASN PPPK yang sudah bekerja selama satu tahun masih bisa diperpanjang hingga berapa tahun? Begini bunyi peraturan berikut. /InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sejauh ini telah mengadakan penerimaan ASN PPPK untuk tenaga kependidikan atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Meski termasuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, status kepegawaian PPPK tentu saja memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan PNS.

Salah satu perbedaan yang mencolok antara PPPK dan PNS adalah lamanya masa kerja dua jenis kepegawaian ASN ini.

Berdasarkan peraturan yang berlaku masa kerja ASN PPPK paling singkat adalah satu tahun saja. Lalu, apa yang terjadi jika ASN PPPK sudah bekerja selama satu tahun? Apakah masa kerjanya bisa diperpanjang? Simak ketentuan dalam aturan terbaru berikut.

Baca Juga: MOHON MAAF, Guru Honorer yang Lulus PPPK 2022 Ini Dibatalkan Kelulusannya karena 4 Hal, Ada Siapa Saja?

Informasi ini disarikan BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri PANRB nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK formasi 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, yang dimaksud PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan tugas pemerintahan.

Setelah melewati serangkaian seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi, peserta akan mendapatkan pengumuman hasil kelulusan PPPK.

Baca Juga: BERSIAP, Guru PAUD, SD, dan SMP Diminta Kemdikbud Daftar Program Ini, Pendaftaran Segera Berakhir Mei Ini

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK, sesuai pasal 42, akan diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK ini ditetapkan dengan keputusan PPK instansi daerah.

Untuk mendapatkan nomor induk PPPK, keputusan PPK instansi daerah disampaikan kepada Kepala BKN. Adapun penerbitan nomor induk PPPK akan diterima oleh PPK instansi daerah paling lama 25 hari kerja sejak penyampaian usul NI PPPK.

Apabila setelah mendapatkan NI PPPK calon PPPK mengundurkan diri, maka ia tidak boleh mendaftarkan diri pada seleksi penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2023 – Saatnya untuk Refleksi, Indonesia Masih Tertinggal dengan Negara Tetangga

Sebaliknya, calon PPPK yang telah mendapatkan NI PPPK akan melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK instansi daerah.

Setelah diangkat menjadi ASN, PPPK tersebut akan mendapatkan gaji berdasarkan golongan gaji yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 setelah perjanjian kerja ditandatangani. Bagi calon PPPK yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4 termasuk ke dalam golongan IX PPPK.

Berkaitan dengan masa kerja PPPK, pada pasal 48 disebutkan bahwa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat selama 1 tahun.

Baca Juga: TINGGAL LUSA, 250 Ribu Lebih Guru Diminta Lakukan Hal Ini. Kemdikbud Menjelaskan…

Masa kerja ini masih bisa diperpanjang hingga paling lama lima tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi daerah.

Berikut bunyi pasal 48 yang menyebutkan ketentuan tersebut:

Hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.”

Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Resmikan 8 Provinsi Baru di Indonesia, Inilah Daftarnya

Demikian bunyi ketentuan masa hubungan kerja PPPK sesuai ketentuan berlaku.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x