KABAR GEMBIRA, Pegawai PPPK Dapat Bekerja hingga Batas Usia Pensiun, Ada Caranya?

- 3 Mei 2023, 11:02 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK yang bekerja hingga batas usia pensiun
Ilustrasi pegawai PPPK yang bekerja hingga batas usia pensiun /prostooleh/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bekerja hingga lebih dari 5 tahun, bahkan kemungkinan bisa bekerja hingga batas usia pensiun dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa hubungan kerjanya diatur dalam regulasi resmi PermenPAN RB Nomor 7 yang diundangkan tahun 2020.

Pada regulasi tersebut, dalam Pasal 4 menyebut bahwa hubungan kontrak atau hubungan masa kerja pegawai PPPK maksimal adalah 5 tahun dengan masa kontrak minimal 1 tahun.

Namun, hal baiknya adalah pegawai PPPK tersebut dapat memperpanjang masa hubungan kerja hingga lebih 5 tahun dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: TERAKHIR BESOK! BKN Minta Guru Honorer Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terlewat

Berikut beberapa cara atau ketentuan perpanjangan hubungan masa kerja pegawai PPPK.

1. Waktu maksimal 6 bulan sebelum hubungan masa kontrak berakhir, dapat dilakukan perpanjangan kerja.

2. Dilakukan evaluasi dan verifikasi kerja untuk pegawai PPPK yang melakukan perpanjangan masa hubungan kerja oleh KemenpanRB

3. Pengusulan perpanjangan masa hubungan kerja kepada KemenpanRB dapat dilakukan saat pegawai sudah bekerja selama 4,5 tahun. Waktu masa pengusulan hubungan kerja tersebut, dilakukan evaluasi kinerja.

Baca Juga: TERBARU, Loker untuk Posisi Teknisi Gedung Tahun 2023. Cek Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaannya

4. Setiap 5 tahun sekali, akan dilakukan evaluasi kinerja dengan melihat dari masa hubungan kontrak. Hal itu ditujukan sebagai langkah penentuan perpanjangan atau pemberhentian.

5. Dalam hal pengusulan perpanjangan hubungan masa kerja, tidak mendapatkan jawaban dari Menteri yang bersangkutan dalam waktu 3 bulan sejak usulan diterima, artinya usulan perpanjangan kontrak dianggarkan sudah disetujui.

Akan tetapi, hal yang sering dipertanyakan yaitu apakah pegawai PPPK dapat terus bekerja hingga memasuki batas usia pensiun?

Mengenai regulasi resmi yang menyatakan hal tersebut, belum ada, akan tetapi, pegawai PPPK dapat memungkinkan bekerja hingga batas usia pensiun.

Baca Juga: SEGERA LAMAR 2 LOKER Berikut untuk Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaannya. Cek Yuk...

Hal itu didasarkan dari ketentuan pemberlakuan perpanjangan kontrak, jadi pegawai PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya setiap 5 tahun sekali, atau setiap kontrak kerja berakhir berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meskipun begitu, ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi jangka waktu masa kontrak pegawai PPPK, yaitu:

- Pegawai dengan jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sementara dan memerlukan penyelesaian dalam rentang waktu tertentu.

- Pegawai dengan jenis pekerjaan yang diperlukan oleh organisasi dalam kinerjanya dan/atau guna mencapai tujuan yang strategis nasional berdasarkan rentang waktu tertentu.

Baca Juga: PENTING, 4 Tips Mencegah Serangan Siber. Ada yang Masih Dilupakan? Cek Selengkapnya

- Pegawai dengan jenis pekerjaan dengan beban kerja di suatu unit organisasi tersebut akan berkurang atau habis dalam waktu tertentu.

- Dalam hal ketersediaan anggaran instansi.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah