RESMI! Presiden Jokowi Berikan Penghargaan bagi Pegawai yang Bekerja di Atas Jam 5 Sore, ASN Jaya

- 3 Mei 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi ASN yang sedang bekerja
Ilustrasi ASN yang sedang bekerja /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

Baca Juga: AKHIRNYA, Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI Kemdikbud 2023 Dibuka. Cek Jadwal dan Rinciannya

1. Evaluasi kinerja berguna untuk menelaah gaji, hal ini berkaitan dengan jumlah gaji, bonus, kenaikan gaji berkala, dan besaran tunjangan-tunjangan yang lain.

2. Evaluasi kinerja juga akan membuat pegawai ASN mendapat kesempatan promosi, yang mana ini berkaitan dengan penyusunan staffing, promosi, demosi, dan mutasi, bahkan hingga keputusan pemberhentian pegawai.

Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 juga menyebutkan bahwa, tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja akan meliputi penghargaan dan sanksi bagi pegawai ASN, tergantung hasil penilaian tersebut.

Penghargaan yang akan diperoleh bagi pegawai ASN adalah, prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana sukses hingga prioritas untuk mengembangkan kompetensi bagi pegawai.

Baca Juga: PSS Sleman Rekrut Geladang Muda untuk Mengarungi Kompetisi Liga 1 Musim 2023-2024

Permenpan RB ini juga menyebut jika dokumen evaluasi kinerja akan berguna sebagai dasar dari pemberian tunjangan kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, bagi ASN yang bekerja hingga lebih dari jam 17.00 yang ditetapkan dalam Perpres No. 21 Tahun 2023, maka kemungkinan akan berpengaruh pada kenaikan tunjangan kinerja atau bahkan pada kenaikan gaji berkala.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah