Bukan 08.00, Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja ASN, PPPK dan PNS Masuk Lebih Cepat?

- 3 Mei 2023, 11:15 WIB
Presiden Jokowi telah menetapkan aturan baru jam kerja ASN yang kini resmi diberlakukan
Presiden Jokowi telah menetapkan aturan baru jam kerja ASN yang kini resmi diberlakukan /BPMI/

BERITASOLORAYA.com - Bukan jam 08.00 waktu setempat, Presiden Jokowi telah menetapkan aturan baru mengenai jam kerja ASN yang perlu dipahami oleh PPPK dan PNS sebagai berikut. Peraturan baru ini ditetapkan dan disahkan pada April 2023 dan mulai berlaku pada 12 April 2023 setelah diundangkan.

Dilansir dari JDIH BPK RI, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk di dalamnya PNS dan PPPK. Berdasarkan Perpres tersebut, ASN bekerja selama 5 hari dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintahan yang memberlakukan aturan baru jam kerja ASN untuk PNS dan PPPK ini meliputi instansi pusat dan instansi daerah dengan total jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit. Perhitungan jam ini tidak termasuk waktu istirahat setiap hari kerja berlangsung.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pegawai PPPK Dapat Bekerja hingga Batas Usia Pensiun, Ada Caranya?

Aturan baru dari Presiden Jokowi ini menjadi regulas resmi bagi ASN PPPK dan PNS mulai tahun 2023. Dengan ini beberapa peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. Peraturan yang dimaksud meliputi:

a. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik lndonesia;

b. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan

c. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x