RESMI! Presiden Jokowi Berikan Penghargaan bagi Pegawai yang Bekerja di Atas Jam 5 Sore, ASN Jaya

- 3 Mei 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi ASN yang sedang bekerja
Ilustrasi ASN yang sedang bekerja /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

 

BERITASOLORAYA.com Ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN di tahun 2023 telah diperbaharui oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan PP No. 21 Tahun 2023. Kini, para pegawai ASN telah resmi bekerja mulai jam 07.30 dari Selasa hingga Jumat untuk tahun 2023. Presiden Jokowi memberikan kelonggaran hari kerja menjadi hanya 5 hari kerja dalam seminggu.

Sabtu telah ditetapkan menjadi hari libur dengan peraturan yang menetapkan hari kerja ASN cuma sampai hari Jumat saja. Para ASN sekarang bisa menikmati dua hari libur sekarang.

Menurut peraturan resmi yang ditetapkan presiden, para pegawai ASN seluruh golongan akan bekerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu.

Baca Juga: HARUS DILAKSANAKAN, Presiden Jokowi Sudah Atur Jam Masuk dan Pulang Kerja untuk ASN, Seminggu Totalnya...

Dapat disimpulkan, jika pegawai ASN bekerja selama 37 jam dan masuk kerja dari jam 07.30 tetapi tidak termasuk jam istirahat, maka pegawai ASN harusnya akan pulang pada jam 16.30 di hari Senin sampai Kamis. Untuk hari Jumat, jam pulang pegawai ASN kira-kira pada jam 17.00.

Hal ini dipertimbangkan dengan melihat jam istirahat bagi para pegawai yang ditetapkan. Disebutkan bahwa durasi waktu untuk jam istirahat selama 60 menit di hari biasa, sedangkan di hari Jumat jam istirahat lebih lama setengah jam yaitu selama 90 menit.

Dalam Perpres No. 21 Tahun 2023 juga disebutkan, bagi pegawai ASN yang bekerja lebih dari jam kerja yang ditentukan dalam peraturan presiden ini akan dipertimbangkan dalam penilaian kinerja.

Penilaian kinerja atau evaluasi kinerja, adalah sistem yang menilai kinerja pegawai ASN dan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam evaluasi secara reguler pada prestasi kerja pegawai ASN.

Baca Juga: 8 KODE di INFO GTK 2023 yang Harus Diketahui oleh Semua Guru Sertifikasi Naungan Kemdikbud

Menurut modul evaluasi kinerja yang bersumber dari Permenpan RB No. 6 Tahun 2022, tujuan diadakannya evaluasi kinerja adalah sebagai bahan tracking dan supaya pegawai ASN lebih memahami pekerjaannya, sehingga bisa dijadikan acuan atau dasar perbaikan.

Lalu, selain itu penilaian yang dilakukan juga memberi kesempatan bagi para pegawai ASN maupun atasannya agar menyuarakan pendapatnya dalam bidang kerja yang diampu.

Evaluasi kinerja pun akan menjadi tolak ukur diadakannya pendidikan hingga pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dari pegawai ASN itu.

Dalam modul ini juga disebutkan pendapat lain terkait tujuan dari adanya evaluasi kinerja, hasil evaluasi akan dipergunakan sebagai dasar dari evaluasi regular pada prestasi kerja pegawai ASN, yang mana penilaian kinerja akan meliputi:

Baca Juga: AKHIRNYA, Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI Kemdikbud 2023 Dibuka. Cek Jadwal dan Rinciannya

1. Evaluasi kinerja berguna untuk menelaah gaji, hal ini berkaitan dengan jumlah gaji, bonus, kenaikan gaji berkala, dan besaran tunjangan-tunjangan yang lain.

2. Evaluasi kinerja juga akan membuat pegawai ASN mendapat kesempatan promosi, yang mana ini berkaitan dengan penyusunan staffing, promosi, demosi, dan mutasi, bahkan hingga keputusan pemberhentian pegawai.

Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 juga menyebutkan bahwa, tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja akan meliputi penghargaan dan sanksi bagi pegawai ASN, tergantung hasil penilaian tersebut.

Penghargaan yang akan diperoleh bagi pegawai ASN adalah, prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana sukses hingga prioritas untuk mengembangkan kompetensi bagi pegawai.

Baca Juga: PSS Sleman Rekrut Geladang Muda untuk Mengarungi Kompetisi Liga 1 Musim 2023-2024

Permenpan RB ini juga menyebut jika dokumen evaluasi kinerja akan berguna sebagai dasar dari pemberian tunjangan kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, bagi ASN yang bekerja hingga lebih dari jam 17.00 yang ditetapkan dalam Perpres No. 21 Tahun 2023, maka kemungkinan akan berpengaruh pada kenaikan tunjangan kinerja atau bahkan pada kenaikan gaji berkala.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah