SAH, Potongan Tunjangan Kinerja 25 Persen untuk PNS yang Langgar Aturan Jam Kerja

- 3 Mei 2023, 10:04 WIB
Ilustrasi jam kerja
Ilustrasi jam kerja /freepik/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan jam kerja baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023. Perpres yang mengatur tentang aturan jam kerja baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diundangkan diundangkan sejak tanggal 12 April 2023, yang berarti peraturan tersebut sudah diberlakukan.

Pada aturan jam kerja PNS yang terbaru, ada beberapa perubahan, diantaranya tentang perubahan hari kerja, jam kerja serta perubahan jam istirahat yang dibahas dalam Perpres.

Berdasarkan ketentuan terbaru, jam kerja PNS kini hanya masuk 5 hari, dengan waktu libur pada hari Sabtu dan Minggu. Apabila di instansi masih libur sekali perminggu di hari Minggu, maka diminta untuk menyesuaikan.

Baca Juga: Tren Kecelakaan di MotoGP Semakin Meningkat. Apa yang Harus Diperbaiki?

Selain mengenai hari libur, diatur pula waktu istirahat per harinya yaitu 60 menit untuk hari Senin hingga Kamis dan 90 menit untuk hari Jumat.

Waktu masuk kerja pegawai PNS dimulai pukul 07.30 dan instansi yang masih masuk pukul 07.00 dan 08.00 diharap untuk menyesuaikan. Selama seminggu jumlah jam yang diberlakukan sebanyak 37 jam 30 menit.

Aturan jam kerja baru tersebut, diberlakukan pemerintah kepada semua ASN yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.

Lantas, bagaimana maksud dari potongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen untuk PNS yang melanggar aturan kerja?

Baca Juga: 1 HARI LAGI TUTUP, Guru Non Sertifikasi Diminta Kemdikbud untuk Siapkan Berkas dalam Rangka....

Ketentuan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan jam kerja dan masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 sebagai perubahan dari PP Nomor 53 Tahun 2010.

Disebutkan bahwa PNS bisa mendapatkan sebuah sanksi disiplin bagi yang tidak patuh atau melanggar ketentuan jam kerja dan masuk kerja, secara lengkapnya sebagai berikut ini:

1. Secara kumulatif bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan yang sah selama waktu 11 hingga 13 hari dalam jangka setahun, tunjangan kinerjanya selama 6 bulan akan dipotong sebanyak 25% (persen).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x