YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

- 4 Mei 2023, 05:15 WIB
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku. /

 

BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi telah menyetujui pencairan gaji ke 13 bagi ASN dipercepat pencairannya pada tahun 2023.

 

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi PNS dan PPPK karena Jokowi benar-benar mempercepat pembayaran gaji ke 13 tahun 2023.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Jokowi mempercepat pencairan gaji ke 13 di tahun 2023 dimana jauh lebih cepat dari tahun 2022 yang lalu.

Untuk pencairan gaji ke 13, pemerintah akan mencairkan kepada PNS dan PPPK pada bulan Juni 2023.

Hal ini lebih cepat, dimana tahun 2022 pencairan gaji ke 13 dilakukan pemerintah pada bulan Juli.

Baca Juga: Semakin Hari Pensiunan PNS Makin Sejahtera dan Makmur, Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Rp142 Miliar...

Selain dipercepat pencairannya, pemerintah juga akan menambah besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI dan juga Polri.

Hal ini sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 soal pemberian THR dan juga gaji ke 13.

Komponen yang diterima oleh PNS pada pencairan gaji ke 13 tahun 2023 akan berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PNS Oleh MenpanRB, Cek Segera..

Rincian komponennya adalah sebagai berikut ini:

A. Gaji pokok PNS

B. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Semakin Hari Pensiunan PNS Makin Sejahtera dan Makmur, Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Rp142 Miliar...

C. Tunjangan pangan

D. Tunjangan jabatan

E. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen

Baca Juga: Ingin Jadi PNS di Kemenkeu? Ini 7 Jurusan yang Punya Peluang Besar Jadi ASN di Kementerian Keuangan

Lalu untuk komponen yang berasal dari APBD adalah sebagai berikut ini, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Untuk tambahan penghasilan APBD ini, pencairan tambahan penghasilan akan diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan peghasilan kepada PNS daerah.

Baca Juga: Kado Manis Jokowi Bagi Honorer di Akhir Jabatan, Minta MenpanRB Carikan Jalan Tengah Win-Win Solution...

Jadi, itulah informasi tentang pencairan gaji ke 13 bagi PNS yang dipercepat bulannya. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah