INFO PENTING, Pegawai PPPK yang Diberhentikan Secara Hormat Masih Bisa Melamar Kembali, Simak Selengkapnya

- 4 Mei 2023, 07:52 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK yang diberhentikan secara hormat
Ilustrasi pegawai PPPK yang diberhentikan secara hormat /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pegawai PPPK bakal terima SK pengangkatan dan NI PPPK sebagai penanda dari akan diangkatnya ia menjadi ASN PPPK secara resmi. Namun, sebagai pegawai dengan masa kerja tertentu, pegawai PPPK bisa diberhentikan perjanjian kerjanya sebagai PPPK secara hormat maupun secara tidak hormat.

Nah, dalam peraturan PP No. 49 Tahun 2018 menerangkan bahwa ada pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK secara hormat dan juga secara tidak hormat. Secara hormat, ada pula pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK diberlakukan karena sebab-sebab berikut:

Baca Juga: KPU Bersihkan Data Ganda dan Invalid untuk Persiapan Pemilu 2023

a. Periode waktu perjanjian kerja pegawai PPPK telah berakhir.

b. Pegawai PPPK bersangkutan telah meninggal dunia.

c. Pegawai PPPK yang mengundurkan diri atas permintaannya sendiri.

d. Perampingan organisasi atau yang pemberlakuan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan jumlah PPPK

e. Pegawai PPPK tersebut tak cakap secara jasmani atau rohani, hingga mengakibatkan tak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati pegawai PPPK dan instansinya.

Baca Juga: SAH, Aturan Jam Istirahat PNS dan PPPK Sudah Terbit, Perpres Baru Jokowi Soal Jam Kerja Perlu Jadi Perhatian!

Sementara, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK secara hormat tidak atas permintaan sendiri akan diberlakukan, dengan alasan berikut:

a. Pegawai PPPK tersebut dijatuhi hukum penjara dengan berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana, dan dihukum selama 2 tahun penjara, dan juga dengan catatan bukan perbuatan yang direncanakan.

b. Pegawai tersebut melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat.

c. Tidak memenuhi target kinerja yang disepakati dalam perjanjian kerja antara pegawai PPPK dan instansi pemerintah terkait.

Baca Juga: GAJI KE-13 untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Tanggal Berapa? Begini Ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah

Dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa peserta yang melamar sebagai PPPK adalah peserta yang tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan hal tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan oleh pelamar.

Hal ini menandakan, pelamar PPPK tak boleh memiliki riwayat pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI maupun anggota Polri.

Akan tetapi, dalam keterangan selanjutnya juga diperjelas dengan mengatakan bahwa ketentuan tersebut akan dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dengan alasan ia tidak memenuhi target kinerja atau telah melakukan pelanggaran disiplin.

Maka dari itu, pelamar yang diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri yang gagal memenuhi target kinerja atau pernah melakukan pelanggaran disiplin tersebut, masih memiliki peluang untuk diterima kembali sebagai PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah