SAH, Aturan Jam Istirahat PNS dan PPPK Sudah Terbit, Perpres Baru Jokowi Soal Jam Kerja Perlu Jadi Perhatian!

- 4 Mei 2023, 07:10 WIB
Jokowi sudah teken Perpres yang mengatur jam kerja hingga jam istirahat pegawai ASN PNS dan PPPK
Jokowi sudah teken Perpres yang mengatur jam kerja hingga jam istirahat pegawai ASN PNS dan PPPK /YouTube Sekretariat Negara

BERITASOLORAYA.com – Pegawai ASN baik itu PNS maupun PPPK perlu mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk soal hari kerja, jam kerja, hingga jam istirahat.

Presiden Jokowi melalui Perpres atau Peraturan Presiden telah menetapkan aturan baru soal jam kerja hingga jam istirahat bagi pegawai ASN. Hal ini perlu menjadi perhatian agar dapat diterapkan PNS dan PPPK selama bekerja.

Belum lama setelah cuti bersama libur Lebaran 2023 tentu banyak yang merasa berat untuk pergi bekerja, termasuk ASN. Namun, jika tidak mematuhi aturan jam kerja baru dari Jokowi, bukan tidak mungkin PNS dan PPPK akan mendapatkan hukuman.

Aturan jam kerja hingga jam istirahat baru dari Jokowi bukan hanya diperuntukkan bagi ASN PNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat saja. Mereka yang bekerja di instansi pemda juga perlu menerapkan aturan ini.

Baca Juga: GAJI KE-13 untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Tanggal Berapa? Begini Ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah

Presiden Jokowi menuangkan aturan jam kerja hingga jam istirahat bagi pegawai ASN PNS dan PPPK lewat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Ditetapkan bahwa jumlah hari kerja atau hari operasional bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik diatur sebanyak lima hari dalam seminggu.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x