SAH, Ini Kata DPR Soal Tanggal Pengangkatan 2 Juta Tenaga Honorer Jadi PPPK yang Pasti

- 17 April 2023, 22:15 WIB
Ilustrasi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menjelaskan tentang tenaga honorer
Ilustrasi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menjelaskan tentang tenaga honorer /Kresno/Dok. DPR
 
BERITASOLORAYA.com - Pengangkatan dan juga peralihan semua tenaga honorer menjadi pegawai PPPK disebabkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai PPPK melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Perealisasian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, menurut Junimart paling lama pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Pengangkatan tenaga honorer diperuntukkan sekitar untuk 2 juta non ASN yang terdiri dari tenaga pendidik, nakes, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta lainnya.

 
Persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK, akan secara otomatis yang artinya tidak ada pengecualian khusus.

Pemda nantinya tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer secara sewenang-wenang sesudah pengangkatan tenaga honorer dilakukan, apalagi jumlah tenaga honorer nasional sebanyak 50% bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.

Diangkatnya tenaga honorer menjadi pegawai PPPK, terdapat catatan dari Komisi II DPR RI, Junimart kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, yaitu:
 
 
1. Tenaga honorer di pusat maupun daerah tidak akan dikenakan PHK massal.

2. Honor atau gaji tenaga honorer yang diterima tidak akan ada pengurangan.

3. Ketentuan kebijakan pengangkatan tenaga honorer akan diupayakan menghindari pembengkakan anggaran.

4. Pada pengangkatan tenaga honorer akan diterapkan beberapa prinsip yaitu dengan mengusung prinsip keadilan kompetitif, dan membuka kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

 
"Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya," jelasnya.

Berdasarkan info di atas, peralihan tenaga honorer atau pengangkatannya paling lama tanggal 28 November tahun 2023.

Ketentuan pengangkatan tenaga honorer sebelumnya, melalui rekrutmen PPPK, yang sudah diadakan mulai tahun 2021 hingga pada tahun 2022, yang mana sudah terdapat beberapa tenaga honorer yang lulus sebagai ASN.

Selain itu, pada seleksi PPPK tahun 2022, beberapa sudah dalam tahap akhir, seperti halnya seleksi PPPK guru tahun 2022 yang sudah pengumuman pasca sanggah.
 
Baca Juga: GRATIS, 25 Link Twibbon Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, Desain Elegan dan Gampang Pasangnya di Media Sosial

Pengumuman pasca sanggah merupakan info akhir sebagai langkah peserta menjadi PPPK, jika lulus nantinya diminta untuk pengusulan NI dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan mengumpulkan beberapa persyaratan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x