Pertama, para honorer perlu melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan. Setelah itu, berkas administrasi tersebut akan diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk memastikan keaslian dokumen dan memeriksa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan.
Kedua, setelah semua berkas administrasi dianggap lengkap, PPK atau pejabat lain akan menyampaikan usul permintaan nomor induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS.
Usulan tersebut akan dilengkapi dengan surat pengantar dan daftar nominatif tenaga honorer yang diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Ketiga, daftar nominatif yang berisi nama-nama tenaga honorer yang diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS disampaikan secara kolektif dengan lima rangkap.
Setiap rangkap disertai dengan lampiran-lampiran yang dipersyaratkan, seperti sertifikat pendidikan dan sertifikat kompetensi bidang.
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN harus dilakukan dengan cara yang transparan, terbuka, dan adil.
Oleh karena itu, penting bagi instansi pemerintah untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh BKN agar proses pengangkatan dapat berjalan dengan baik dan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat segera diangkat menjadi CPNS.***