DPR Usulkan Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Pengecualian untuk Macam-Macam Sektor...

- 1 Mei 2023, 11:53 WIB
DPR RI sedang bernegosiasi dengan pemerintah soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK /DPR
DPR RI sedang bernegosiasi dengan pemerintah soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK /DPR /

BERITASOLORAYA.com - Beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer akan berfokus pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Dalam hal ini, jumlah tenaga honorer mencapai 2.360.363 dari berbagai sektor. Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang cukup kompleks.

DPR RI sendiri telah mendesak pemerintah untuk merealisasikan pengangkatan tenaga honorer, sebelum 28 November 2023, di mana sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer setelah tanggal itu.

Baca Juga: 4 Pemeriksaan Kesehatan Pasca Lebaran Hari Raya Idul Fitri Ini Penting Dilakukan, Apa Saja? Cek Selengkapnya

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Junimart Girsang, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) harus merealisasikan pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Junimart Girsang menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut tidak hanya berlaku untuk 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Tenaga honorer memiliki banyak sektor seperti tenaga kebersihan, keamanan seperti Pamong Praja atau Satpol PP atau di sektor yang lainnya.

Baca Juga: Penghapusan Honorer November 2023, Legislator Sebut Komisi II Mungkin Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x