Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK. Benarkah PPPK Lebih Lama? Simak...

- 4 Mei 2023, 10:36 WIB
Ilustrasi. Perbedaan batasan usia pensiun antara PNS dan PPPK
Ilustrasi. Perbedaan batasan usia pensiun antara PNS dan PPPK /Drazen Zigic/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pembahasan batas usia pensiun hingga saat ini masih menjadi perbincangan yang menarik karena masih terpaku pada batas usia pensiun PNS saja.

 

Lalu, bagaimana dengan batas usia pensiun PPPK? Pastinya terdapat perbedaan batas pensiun dengan PNS.

Penetapan batas usia pensiun PNS dan PPPK tentu sangat penting mengingat adanya perbedaan di antara keduanya meskipun sama-sama ASN.

Peraturan mengenai batas pensiun PNS telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017.

Baca Juga: UPDATE PPPK: Penyesuaian Passing Grade Ada Potensi Afirmasi. Tenaga Honorer Bersiap untuk Ini...

Berdasarkan peraturan tersebut, batasan usia pensiun PNS terbagi menjadi beberapa kategori menurut golongan jabatan fungsional.

Berikut beberapa batasan usia pensiun PNS menurut PP No 11 Tahun 2017 yang telah dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com.

- Umur 58 tahun. Batasan usia pensiun ini ditujukan dan berlaku untuk golongan pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional keterampilan dan ahli pertama.

- Umur 60 tahun. Batasan usia pensiun ini ditujukan dan berlaku untuk golongan pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya.

Baca Juga: SIMAK! Aturan Baru Dapatkan Suku Bunga 3 Persen KUR Bank Mandiri, Berikut Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

- Umur 65 tahun. Batasan usia pensiun ini ditujukan dan berlaku untuk golongan pejabat fungsional ahli utama.

 

Sedangkan untuk PPPK sangat berbeda karena PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan basis kontrak dengan penawaran paling singkat adalah 1 tahun bekerja.

ASN PPPK harus memperbaharui kontrak kerja sesuai yang dibutuhkan untuk bisa memperpanjang masa bekerja.

Namun, apabila performa ASN PPPK tidak cukup baik dan bahkan tidak memenuhi tingkat kinerja yang telah ditetapkan, maka jabatan pegawai pemerintah tersebut bisa dicabut.

Baca Juga: INFO PENTING ASN, Aturan Baru Jam Kerja yang Ditetapkan Jokowi Tidak untuk 3 Aparatur Negara Ini. Siapa Saja?

Atau PPPK bisa diberhentikan dan tidak bisa memperpanjang kontrak. Jadi bisa jadi seorang PPPK yang tidak kompeten akan diberhentikan sebelum masa usia pensiun seperti PNS.

Selanjutnya, terdapat beberapa perbedaan juga antara PNS dan PPPK, yakni terkait dengan jaminan dana pensiun.

Sebagaimana yang telah diketahui, PNS akan mendapatkan jaminan pensiun yang akan didapatkan setiap bulannya ketika PNS telah sampai pada batasan usia pensiun.

Namun, untuk PPPK tidak terdapat jaminan pensiun yang didapatkan apabila PPPK tersebut telah diberhentikan.

Baca Juga: Tim DPPAD Masih Mengusahakan Nasib 910 Guru PPPK di Papua yang Belum Digaji

Itulah perbedaan mengenai batasan usia pensiun antara PNS dan PPPK. Jadi dasar peraturan memang berbeda dan tidak dapat disimpulkan bahwa PPPK akan memiliki batas usia pensiun lebih lama. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah