INFO PENTING ASN, Aturan Baru Jam Kerja yang Ditetapkan Jokowi Tidak untuk 3 Aparatur Negara Ini. Siapa Saja?

- 4 Mei 2023, 09:30 WIB
Presiden Jokowi menetapkan aturan baru jam kerja ASN dengan mengecualikan 3 aparatur negara berikut ini
Presiden Jokowi menetapkan aturan baru jam kerja ASN dengan mengecualikan 3 aparatur negara berikut ini /instagram.com/@jokowi

BERITASOLORAYA.com - Ada informasi penting bagi ASN mengenai aturan baru jam kerja yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi ternyata tidak berlaku bagi 3 aparatur negara berikut ini. Siapa saja aparatur negara yang dimaksud? Ketiga aparatur negara yang dimaksud telah dijelaskan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

Dijelaskan dalam aturan baru yang kini telah resmi diberlakukan bahwa ASN, termasuk di dalamnya PNS dan PPPK memiliki 5 hari kerja dalam satu minggu, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Untuk jam kerja, ASN mulai bekerja pada pukul 07.30 zona waktu setempat.

Jam kerja ini bisa berbeda pada bulan Ramadan. Presiden Jokowi menetapkan bahwa pada bulan Ramadan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat dengan total jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit. Ini tidak termasuk jam istirahat selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain hari Jumat.

Baca Juga: PERHATIAN! BKN Keluarkan SK Pengangkatan Honorer, Simak Kategori Siapa yang Berpeluang Jadi ASN!

Sementara itu, selain bulan Ramadan, ASN memiliki jam kerja dengan total 37 jam 30 menit per minggu dengan jam istirahat selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lain selain hari Jumat.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 diberlakukan bagi instansi pusat dan instansi daerah. Adapun rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam kerja ASN, serta jam istirahat instansi pemerintah dan ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi masing-masing.

Regulasi Lain yang Berkaitan dengan Jam Kerja ASN

Aturan baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi mengenai hari kerja dan jam kerja bagi ASN ini bisa berubah jika terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x