KABAR TERBARU! Menpan RB Minta BKN Lakukan Ini Terkait PPPK, Ada Apa? Simak di Sini 

- 4 Mei 2023, 12:37 WIB
Ilustrasi Menpan RB membahas PPPK
Ilustrasi Menpan RB membahas PPPK /tangkapan layar YouTube DPRI RI/

BERITASOLORAYA.com – Berkenaan tentang seleksi PPPK memang sedang ramai diperbincangkan oleh banyak pihak. Menpan RB kali ini menyoroti tentang nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK. Pembahasan terkait nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK diatur dalam keputusan Menpan RB, seperti Keputusan Menpan RB Nomor 971 tahun 2022.

Diputuskannya nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK melalui Menpan RB memiliki tujuan untuk memastikan kompetensi PPPK sudah terpenuhi.

Selain itu, nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK dalam keputusan Menpan RB juga bertujuan untuk mewujudkan PPPK bersih, kompeten, serta melayani.

Baca Juga: SAH, Sri Mulyani Tentukan PNS akan Dapatkan Gaji 2 Kali Pada Juni 2023

Menpan RB mengeluarkan keputusan terkait nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK melalui usulan yang diajukan oleh setiap instansi pembina.

Namun, pada 3 Mei 2023 Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB meminta BKN untuk melakukan kaji potensi terkait nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK.

Lebih tepat lagi, Menpan RB meminta BKN agar mengkaji secara potensial terhadap tingkat kelulusan berdasarkan nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK.

Berdasarkan pernyataan dalam laman resminya, BKN juga diminta oleh Menpan RB untuk membuat simulasi kelulusan dari nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Jadwal Pembayaran Gaji 13 dan Komponen yang Dibayarkan untuk PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan

Menpan RB menyatakan permintaan ini karena banyak pihak yang memberikan masukan terkait nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK baik dari media sosial atau secara langsung.

Terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Menpan RB dengan BKN terkait nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK.

“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN,” ujar Menpan RB yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB.

Menpan RB bersama dengan BKN telah melakukan simulasi sejumlah hal mengenai penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK dan terdapat potensi afirmasi.

Baca Juga: Usulan Formasi PPPK Pemkab Bogor Tahun 2024 Didominasi Tenaga Pendidik, Berapa Jumlahnya?

Kemudian, Menpan RB dan BKN akan mengumpulkan instansi pembina untuk menjawab kebutuhan instansi pembina dari hasil seleksi PPPK.

“Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan,” ujar Menpan RB pada Rabu, 3 Mei 2023.

Menpan RB menyatakan sedang mematangkan reformulasi dan simulasi yang akan digelar oleh BKN sehingga menghasilkan keputusan potensi afirmasi dalam penetapan nilai ambang batas atau passing grade seleksi PPPK.

Bersama dengan BKN, Menpan RB juga telah membahas tentang nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK yang mengakibatkan segenap peserta tidak lulus.

Baca Juga: 7 Keuntungan Bergabung Serikat Pekerja atau Buruh, Salah Satunya Terkait Tunjangan. Apa Itu? Cek Selengkapnya

Pada pembahasan nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK tersebut tentu Menpan RB mengikutsertakan instansi pembina sebab instansi pembina yang mengajukan skema nilai ambang batas atau passing grade.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah