AYO BERSIAP, Seleksi CPNS 2023 akan Segera Dibuka, Cermati Syarat dan Berkas untuk Mendaftar, Resmi Lho!

- 4 Mei 2023, 15:53 WIB
Ilsutrasi tenaga honorer mempersiapkan syarat dan berkas untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 ini
Ilsutrasi tenaga honorer mempersiapkan syarat dan berkas untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 ini /Towfiqu barbhuiya/

Syarat Daftar CPNS

Untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pelamar, yaitu:

Baca Juga: MARI MERAPAT, Seluruh PNS TNI-Polri dan Pensiunan Harus Cermati Pencairan Gaji ke 13 Sesuai Jadwal Ini, Baru?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Berkas Daftar CPNS

Baca Juga: HARUS PAHAM, Kementerian PANRB Minta agar BKN Kaji Lagi Potensi Tingkat Kelulusan PPPK, Soal Passing Grade?

Untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 ini, maka berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
  2. Fotokopi atau scan KTP elektronik
  3. Salinan akta kelahiran
  4. Salinan surat keterangan
  5. Pas foto formal
  6. CV atau daftar riwayat hidup
  7. Surat pernyataan penempatan di mana pun

Maka bagi seluruh calon pelamar seleksi CPNS 2023 ini, harap mencermati syarat dan berkas yang dibutuhkan.

 

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah