BERITASOLORAYA.com – Seluruh PNS, TNI-Polri, dan pensiunan coba merapat dan cermati informasi terbaru dari pemerintah mengenai pencairan gaji ke 13 berikut ini.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan dengan nomor 15 tahun 2023 yang mengatur secara rinci pencairan gaji ke 13 untuk seluruh PNS di Indonesia.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa gaji ke 13 digadang akan cair jauh lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Informasi ini sebenarnya bukan lagi berita hoak atau isu semata, melainkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru.
Sehingga bagi PNS harap selalu memantau informasi terkini dari pemerintah agar bisa mengetahui kapan gaji ke 13 bisa segera dicairkan.
Baca Juga: NAIK JABATAN, Kementerian Agama Telah Buka Pengajuan Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa komponen gaji ke 13 untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ternyata bersumber dari dua anggaran, yaitu APBN dan APBD.
Untuk gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen yaitu: