YES, Bulan Depan Guru PNS dan PPPK Dipastikan Sejahtera, Dapat Uang Tunai dengan Nominal Besar dari Pemerintah

- 5 Mei 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi guru naik jabatan
Ilustrasi guru naik jabatan /Freepik

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Agar Lulus Jadi PNS...

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan kalau gaji ke 13 akan dibayarkan mulai dari bulan Juni 2023 dengan komponen yang sama dengan yang ada di THR 2023.

Bagi guru yang tidak mendapatkan gaji ke 13 di bulan Juni, maka pemerintah pusat dan daerah akan menyalurkan gaji ke 13 di bulan Juli atau Agustus.

Bagi yang terlambat, para guru harap maklum karena kendala bisa saja terjadi pada masing-masing pemerintah daerah tempat guru mengajar.

Baca Juga: RESMI, BKN Terbitkan Surat Pengangkatan Honorer Jadi ASN, Syaratnya Adalah...

Untuk pencairan gaji ke 13 ini, sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur pemberian gaji ke 13 bagi ASN sampai pensiunan ASN.

Selain pemberian gaji ke 13, guru juga akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru di bulan Juni 2023.

Tunjangan Profesi Guru ini akan disalurkan oleh Kemendikbud kepada guru yang sudah lulus program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..

Untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru ini sudah diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, soal pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk triwulan 2 yang akan dicairkan di bulan Juni 2023.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x