HORE! ASN Bisa Kerja dengan Waktu Fleksibel dalam Peraturan Ini, Begini Ketentuannya..

- 6 Mei 2023, 06:43 WIB
Ilustrasi. Peraturan terbaru ASN yang memuat mengenai jam kerja ASN secara fleksibel
Ilustrasi. Peraturan terbaru ASN yang memuat mengenai jam kerja ASN secara fleksibel /pressfoto/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Penting bagi ASN yang ingin kerja dengan waktu yang fleksibel, peraturan resmi dari pemerintah ini memuat syaratnya.

 

Secara resmi, peraturan terbaru mengenai jam kerja dan hari kerja ASN telah ditetapkan dalam Peratutan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2023.

Selanjutnya, ASN tentu akan mematuhi jam kerja dan hari kerja yang telah ditetapkan dalam Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo ini.

Adanya peraturan terbaru Perpres No 21 tahun 2023 dikatakan berlaku mulai Bulan Mei tahun 2023, atau tepatnya setelah cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: HARUS LENGKAP ! Pensiunan PNS Wajib Lengkapi Dokumen yang Diminta Taspen Agar Pencairan Gaji ke 13 Lancar...

Pada peraturan ini, terdapat beberapa hal penting selain jam kerja fleksibel yang bisa diterapkan oleh ASN dan instansi pemerintah.

Mulai dari peraturan jam kerja terbaru yakni ASN memiliki jam kerja selama 37,5 jam selama 1 pekan, dari sebelumnya 32,5 jam pada waktu Ramadan.

Kemudian, hari kerja masuk ASN juga perlu diingat bahwa hanya 5 hari kerja dari 7 hari dalam waktu satu minggu, yakni hanya kerja pada Senin hingga Jumat saja.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah