SELAMAT! Kemenkeu Guyur Rp25 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan Formasi PPPK 2022 - 2023, Berkah PPPK...

- 5 Mei 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi. Diprotes pemda terkait penyaluran anggaran tambahan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, Kemenkeu sampaikan nilai segini.
Ilustrasi. Diprotes pemda terkait penyaluran anggaran tambahan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, Kemenkeu sampaikan nilai segini. /



BERITASOLORAYA.com — Pemda ramai-ramai mengklaim bahwa mereka kekurangan anggaran untuk penggajian formasi PPPK. Hal ini digadang-gadang menjadi alasan pemda enggan menetapkan kebutuhan dalam jumlah banyak saat pengadaan PPPK.

Pemda ingin gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat, bukan dengan anggaran daerah, sebab hal ini menyebabkan kesulitan bagi pemerintah daerah sendiri.

Oleh karena itu, banyak peserta seleksi penerimaan PPPK mengeluh tidak mendapat penempatan karena pemda yang tak membuka banyak kebutuhan.

Sejumlah forum guru pun gencar menyuarakan aspirasi melalui DPR, supaya mendorong pemda untuk membuka kebutuhan dalam penerimaan PPPK 2023 selanjutnya.

Sebab, tahun ini adalah tahun terakhir tenaga honorer memiliki peluang agar diangkat menjadi ASN dengan gaji yang tetap.

Menanggapi permintaan pemda supaya menambah anggaran untuk dipergunakan membayar gaji dan tunjangan pegawai PPPK, Dian Putra, Kepala Seksi PAD dan Kapasitas Fiskal di Kemenkeu, mengatakan bahwa tahun 2023 ini ada yang berbeda.

Baca Juga: WADUH, Presiden Tetapkan PNS dan PPPK Dikenai Sanksi jika Tahun 2023 Terlambat Masuk Kerja….

Dian mengungkapkan bahwasanya pada tahun 2023, ada dukungan DAU yang telah ditentukan penggunaannya dalam hal untuk penggajian PPPK.

Selain itu, ada juga target output yang ditetapkan Kemenkeu, yang salah satunya adalah mewajibkan daerah mengangkat sebanyak 1.347.828 formasi PPPK, yang terdiri dari PPPK guru, PPPK nakes dan PPPK tenaga teknis, menjadi PPPK resmi.

Lampiran pengangkatannya dapat dilihat pada PMK No. 212 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang penyaluran dana alokasi umum (DAU).

DAU Rp346 triliun yang akan dialokasikan ke daerah tadi akan dihitung dengan menggunakan proyeksi kebutuhan penggajian ASN daerah, dengan jumlah Rp205 triliun.

Selain penggajian bagi formasi pegawai yang sudah existing, Dian menjelaskan jika Kemenkeu juga menghitung proyeksi yang akan dikeluarkan untuk penggajian formasi PPPK 2022 daerah.

Berdasarkan data dari Kemenpan RB ada formasi PPPK sebanyak 439.968 formasi, jumlahnya belanja pegawainya diperkirakan Rp16,9 triliun.

Sementara untuk rencana formasi 2023, Dian Putra mengungkap juga bahwa alokasi belanja pegawai untuk PPPK formasi 2022 dan 2023 itu sebesar Rp25 triliun.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 SEBENTAR LAGI, Menpan RB Sudah Beri Surat Edaran Berikut…

Dana dukungan Rp25 triliun inilah yang dimaksud dalam Permenkeu No. 212 Tahun 2022, mengenai penggajian formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023.

Nah, menurut Kepala Seksi Kemenkeu ini, kali ini untuk penggajian formasi PPPK 2022 dan 2023, Kemenkeu telah mematenkan salah satu bagian DAU yang ditentukan pembayarannya khusus bagi pegawai PPPK formasi 2022 - 2023.

Jadi, dana dukungan ini hanya boleh dipergunakan untuk gaji dan tunjangan pegawai PPPK formasi 2022 - 2023 saja, tidak boleh untuk hal lainnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah