Jadi Pekerjaan Idaman, Berikut Rincian Gaji PPPK dari Golongan 1-17 Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020

- 6 Mei 2023, 10:52 WIB
Jadi pekerjaan idaman, berikut rincian gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020
Jadi pekerjaan idaman, berikut rincian gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 /unsplash.com/@mufidpwt/

BERITASOLORAYA.com – Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini menjadi pekerjaan idaman banyak orang. Meski belum menjadi pegawai tetap Aparatur Sipil Negara atau ASN, hal ini tidak mengurangi animo pendaftaran jumlah pelamar PPPK yang selalu membludak.

Apa yang membuat banyak orang tertarik dan ingin menjadi pegawai PPPK meski nanti masih ada banyak tahapan untuk bisa diangkat menjadi PNS. Ternyata menjadi pegawai PPPK hampir sama dengan pegawai ASN, hanya status kepegawaiannya saja yang berbeda.

Jika dilihat dari besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai PPPK bahkan ada yang jumlah besaran gaji lebih besar dari ASN.

Baca Juga: Update Terkini, Gaji PPPK Guru Naik ? Ternyata Segini Nominal yang Diterima Oleh Pengajar ASN 2023...

Ketentuan jumlah besaran gaji ini tentu sudah disesuikan dengan masa kerja, beban kerja yang ditanggung dan resiko yang mungkin terjadi dari pekerjaan yang dilakukan saat ini. Selain itu, tingkat pendidikan juga mempengaruhu besaran gaji pegawai PPPK.

Dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id, jumlah besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai PPPK ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur dan merinci jumlah gaji dan tunjangan yang diperoleh PPPK.

Jika kinerja pegawai PPPK baik dan maksimal tidak menutup kemungkinan bisa ada kenaikan gaji dan pemberian gaji istimewa sesuai ketentuan yang berlaku.

Biar tidak makin penasaran, berikut rincian besaran gaji pegawai PPPK golongan 1 sampai golongan 17.

- Gaji Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x