BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia bagi para guru honorer yang baru diangkat menjadi ASN atau PPPK guru di tahun 2023 ini.
Setelah lama menjadi guru honorer, akhirnya tenaga pengajar bisa naik status menjadi PPPK guru dan akan mendapatkan gaji besar serta berbagai macam tunjangan.
Sudah ada puluhan ribu guru honorer yang kini sudah resmi diangkat oleh Kemendikbud menjadi PPPK guru setelah melewati proses seleksi yang begitu panjang sekali.
Baca Juga: SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....
Kalau melihat UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berisikan tentang PPPK, dimana masuk dan dikategorikan menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN bersama dengan PNS.
Setelah resmi diangkat menjadi PPPK guru, nantinya guru ASN akan menerima tunjangan serta gaji PPPK guru pada awal masa kerja setelah dilantik langsung oleh pemerintah.
Bagi PPPK yang mendapatkan tugas kerja di instansi daerah, maka tunjangan dan gaji PPPK akan ditanggung oleh APBD.