- Gaji Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
- Gaji Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Jumlah besaran gaji peagawai PPPK tersebut adalah rincian gaji yang belum dikenakan pajak penghasilan.
Baca Juga: CEK, Gaji PPPK 2023 Apakah Bisa Dirapel dari April? Ini Aturan DAU PMK 212 dan Permendagri
Demikian informasi terkait besaran gaji pegawai PPPK mulai dari golongan 1 sampai golongan 17. Dengan besaran gaji tersebut tidak menutup kemungkinan di tahun-tahun berikutnya akan banyak pelamar yang ingin mendapatkan posisi pekerjaan menjadi pegawai PPPK.***