Jadi Pekerjaan Idaman, Berikut Rincian Gaji PPPK dari Golongan 1-17 Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020

- 6 Mei 2023, 10:52 WIB
Jadi pekerjaan idaman, berikut rincian gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020
Jadi pekerjaan idaman, berikut rincian gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 /unsplash.com/@mufidpwt/

- Gaji Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

- Gaji Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

- Gaji Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900

- Gaji Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

- Gaji Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Jumlah besaran gaji peagawai PPPK tersebut adalah rincian gaji yang belum dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga: CEK, Gaji PPPK 2023 Apakah Bisa Dirapel dari April? Ini Aturan DAU PMK 212 dan Permendagri

Demikian informasi terkait besaran gaji pegawai PPPK mulai dari golongan 1 sampai golongan 17. Dengan besaran gaji tersebut tidak menutup kemungkinan di tahun-tahun berikutnya akan banyak pelamar yang ingin mendapatkan posisi pekerjaan menjadi pegawai PPPK.***

 

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah