GEGER, Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK di 2023 Tidak Efektif, Berbelok Jadi Pengangkatan PNS?

- 6 Mei 2023, 15:03 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK /Instagram.com/@bkngoidofficial

 

BERITASOLORAYA.com — Melihat pemerintah pusat yang menuai banyak protes dari pemda, DPR pun turun ke lapangan untuk mencari tahu apa yang menjadi masalah dalam sedikit jumlah kebutuhan formasi PPPK. Pemda membuat para tenaga honorer ketar-ketir lantaran mereka yang membuka kebutuhan formasi PPPK dengan jumlah terlalu sedikit.

Jumlah kebutuhan yang sangat sedikit ini, mematahkan harapan para tenaga honorer bisa menjadi pegawai ASN dengan gaji tetap.

Namun, banyak pemerintah daerah yang mengeluhkan anggarannya tak cukup untuk mendanai para formasi PPPK, sehingga kebutuhan yang diusulkan pun sangat sedikit.

Baca Juga: INFO LOKER! sebagai Teknisi Gedung, Batas Waktu Pendaftaran Terbatas

Sementara itu, Kemenkeu mengungkap bahwa telah siapkan dana untuk pemda melalui PMK No. 212 dan PMK No. 211 Tahun 2022, dana tersebut adalah dana dukungan untuk penggajian PPPK.

Oleh karena itu, Kemenkeu pun menargetkan 1 juta lebih calon PPPK tahun 2022 harus secepatnya diangkat.

Sayangnya, masih banyak pemerintah daerah yang kesulitan membagi dana anggaran daerahnya untuk pegawai PPPK tahun 2022. Mereka berharap, tunjangan PPPK juga ditanggung oleh pemerintah pusat.

Melihat ribut-ribut perihal pemerintah daerah yang mengungkapkan kesulitan fiskal untuk membayar penggajian PPPK beserta tunjangannya, DPR ikut terjun mendalami alasan pemda ini.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair pada Juni 2023, Sri Mulyani Berikan Rincian Nominal dan Komponen Lengkapnya

Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI, yang saat itu berkunjung ke daerah Purwakarta, mengungkapkan bahwa tampaknya, penyelesaian tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK seluruhnya ini bukan pilihan yang tepat.

Lebih lanjut, ia memaparkan alasan adanya kendala dalam penerimaan PPPK adalah kurang selarasnya Kemendikbud, Kemenpan RB dan BKN dalam mengusut tuntas masalah ini.

Ia juga berpendapat bahwa kebijakan yang saat ini belum sinkron, karena saat ini pemerintah pusat menetapkan hanya akan menanggung gaji pegawai PPPK, sementara tunjangan pegawai PPPK sendiri harus ditanggung dalam anggaran daerah.

Sementara itu, dengan keadaan anggaran yang tak cukup pemerintah daerah pun kesulitan untuk bisa kembali merekrut pegawai PPPK selanjutnya.

Baca Juga: KUR Mandiri Bisa Pinjam dengan Limit hingga Segini. Dapat Pinjam hingga Jangka Waktu 5 Tahun...

Syaiful Huda pun angkat bicara mewakili para pemerintah daerah yang kewalahan melakukan perekrutan pegawai PPPK ini.

Menurutnya, kebijakan dari pemerintah pusat belum holistik sehingga gaji PPPK saja yang ditanggung pemerintah pusat, dan tunjangannya harus ditanggung daerah.

Ini bertentangan dengan keinginan pemerintah daerah yang mau tunjangan juga harus ditanggung oleh pusat.

Karena itu, menurut Syaiful Huda, pengangkatan PPPK ini tak efektif menuntaskan tenaga honorer sebelum dihapuskan November nanti.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x