BERITASOLORAYA.com - Gaji ke-13 akan segera disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan. Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Kemenkeu) RI, Sri Mulyani beberapa waktu lalu dalam konferensi pers. Sri Mulyani mengungkapkan menjamin bahwa gaji ke-13 tahun 2023 akan segera dicairkan dalam waktu dekat ini.
Perihal rincian penyaluran gaji ke-13, Sri Mulyani juga menyamakan berapa rincian nominal beserta daftar penerima gaji.
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan dengan jelas siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 beserta jumlah nominal.
Sengaja dengan Sri Mulyani, pemerintah telah membuat regulasi dengan mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan.
Dalam PP tersebut, dijelaskan siapa saja yang masuk daftar penerima gaji ke-13 dan berapa jumlah yang akan diterima oleh ASN peserta pensiunan.
Dengan demikian, para ASN dan pensiunan dapat mengetahui dengan jelas tentang kepastian penerimaan gaji ke-13.
Penerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya THR terdiri dari tiga kelompok utama, yaitu ASN pusat (1,8 juta orang), ASN daerah (3,7 juta orang), dan pensiunan (2,9 juta orang).