Hal ini bisa mengganggu kinerja instansi terkait sehingga anggota Komisi II DPR RI meminta peserta seleksi PPPK teknis 2022 untuk menyurati Menpan RB sebab nilai ambang batas ini.
Surat tersebut nantinya untuk ditindaklanjuti dalam agenda rapat dengar pendapat bersama Kemenpan RB. Anggota Komisi II DPR RI menekankan pemerintah harus membuat terobosan terhadap permasalahan ini.
“Karena formasi tenaga teknis jangan sampai dibiarkan kosong. Jika itu terjadi, sudah pasti mengganggu kerja, jika tidak mengganggu, ya lebih baik ditiadakan saja. Logika sederhananya kan begitu,” ujar anggota Komisi II DPR RI yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI berpendapat jika kebutuhan PPPK teknis selaku bagian dari ASN sangat krusial untuk menunjang kinerja instansi pemerintah dalam pembangunan nasional.
Terlebih lagi, pemerintah juga sedang gencar menggelar program proyek strategis nasional di seluruh wilayah Indonesia sehingga membutuhkan formasi PPPK teknis.
“Wilayah-wilayah di seluruh Indonesia di tingkat kabupaten/kota sangat perlu tambahan amunisi ASN untuk kelangsungan kinerja dan optimalisasi tugas pelayanan publik di instansi pusat dan daerah,” ucap anggota Komisi II DPR RI.
Maka dari itu, pemerintah sebaiknya membuat terobosan dari masalah terkait seleksi PPPK teknis 2022 ini. Terobosan tersebut misalnya melakukan penyesuaian pengumuman hasil pascasanggah seperti yang disampaikan anggota Komisi DPR RI.***