BERITASOLORAYA.com - Info tentang aturan baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi tentang jam kerja PNS yang mulai berlaku pada awal bulan Mei 2023 sempat mencuat.
Berdasarkan info yang beredar tersebut dijelaskan jika PNS mulai kerja dengan aturan baru tersebut berlaku pada awal Mei 2023.
Namun, ternyata apabila berdasarkan pada Perpres No 21 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi dijelaskan bahwa bukan berlaku mulai Mei 2023.
Baca Juga: JALAN TERANG, Ada 5 Kado untuk Honorer dari Empat Kementerian. Kalimat Mas Nadiem Menggetarkan Jiwa
Lantas kapan mulai berlakunya aturan baru tentang jam kerja PNS sesuai Perpres tersebut?
Hari kerja dan jam kerja bagi PNS kini sudah ada aturan baru sebagaimana yang disetujui oleh Presiden Jokowi dalam regulasi.
Berdasarkan pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa PNS masuk kerja hanya lima hari dalam satu minggu.
Artinya pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat merupakan hari kerja bagi PNS sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi PNS.