BERITASOLORAYA.com — Jadwal pengisian DRH telah mendapat penyesuaian dari BKN, pemerintah menetapkan para calon PPPK guru bisa menyelesaikan pemberkasan di tanggal 13 Mei 2023.
Penyesuaian ini adalah hadiah dari BKN dan Kemenpan RB bagi para calon PPPK guru yang tak kunjung menyelesaikan pemberkasan di tanggal 4 Mei 2023.
BKN menyampaikan melalui live di channel youtube-nya #ASNPelayanPublik pada tanggal 5 Mei, bahwa perpanjangan waktu pengisian DRH kali ini karena pelamar yang melengkapi pemberkasan masih sebanyak 80% pelamar.
BKN menyayangkan hal ini, lantaran jika pelamar tersebut tak menyampaikan kelengkapan persyaratan beserta pengisian DRH dan surat pernyataan 5 poin, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri.
Dalam hal pelamar telah dianggap mengundurkan diri, ia akan dikenai sanksi berupa tak boleh mengikuti seleksi PPPK guru selama satu periode.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA. 4 Kementerian Ingin Lebih Banyak Lagi Guru Non ASN Jadi PPPK, Bisa Tidur Nyenyak Nih
Hal ini termaktub dalam Pasal 42 Ayat (5) Permenpan RB No. 20 Tahun 2022, bahwa calon PPPK guru yang telah mengundurkan diri atau dinyatakan mengundurkan diri karena persyaratannya tak lengkap, tidak diperbolehkan mendaftar penerimaan PPPK 1 periode.
Oleh karena itu, BKN berupaya agar seluruh calon PPPK dapat mengumpulkan berkas-berkas yang diminta dalam tahap pemberkasan.