Pada 203.320 kuota jemaah haji reguler terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu jemaah sebanyak 201.063, pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sebanyak 685, dan petugas haji daerah sebanyak 1.572.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag berharap adanya kuota yang diberikan kepada jemaah Indonesia akan terserap secara optimal selama masih ada waktu yang cukup.
Demikian informasi mengenai perpanjangan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H dari Kemenag untuk para jemaah haji di Indonesia.***