BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi jamaah haji di Indonesia. Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Dengan adanya Keppres ini, diharapkan biaya yang dikeluarkan jamaah haji dapat lebih terjangkau dan terkontrol.
Dalam Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini mengatur biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk setiap embarkasi.
Biaya ini terdiri dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan ditetapkan berdasarkan sumber pendanaannya dan nilai manfaat yang diperoleh.
Baca Juga: YES! THR Pensiunan Sudah Disalurkan PT TASPEN, Cek Rekening Segera
Dalam Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, telah diatur besaran Bipih untuk setiap embarkasi di Indonesia. Besaran Bipih jamaah haji di setiap embarkasi berbeda-beda, yaitu sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26