BENARKAH Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Dapat 2X? Inilah Ketentuan dari PT Taspen...

- 8 Mei 2023, 21:40 WIB
PT Taspen akan segala melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. Mekanisme penyalurannya bisa disimak di sini.
PT Taspen akan segala melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. Mekanisme penyalurannya bisa disimak di sini. /Pixabay/un-perfekt

Aturan ini dibuat untuk menjalankan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas pada Tahun Anggaran 2016.

Berikut ini adalah ketentuan pencairan gaji ke-13 yang akan dilakukan oleh PT Taspen kepada pensiunan PNS:

Baca Juga: PERLU DIPERHATIKAN! Ini 5 Alasan Pelamar Gagal Seleksi BUMN, Segera Ketahui Sebelum Daftar Rekrutmen Bersama

• Jika seseorang memiliki status sebagai pegawai negeri dan pensiunan, atau sebagai pensiunan dan pegawai negeri, maka pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan hanya sekali.

• Jika seseorang adalah abdi negara sekaligus penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayar satu kali.

PT Taspen akan melakukan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dengan ketentuan sebagai berikut:

• PNS atau pensiunan yang juga merupakan aparatur negara hanya akan menerima pembayaran gaji ke-13 sebanyak satu kali.

• PNS atau pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda akan menerima pembayaran gaji ke-13 sebagai aparatur negara dan sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda.

• Pensiun janda/duda yang juga menerima tunjangan akan menerima pembayaran gaji ke-13 sebagai pensiun janda/duda dan penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah