• PNS dan pejabat negara yang pensiun pada atau setelah 1 Juli 2022 akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi yang bersangkutan.
Proses pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tidak dikenakan biaya apapun.
Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan PNS akan diberikan secara terpisah dari gaji pokok pensiunan.***