BERITASOLORAYA.com - Benarkah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji ke-13 dua kali pembayaran? Jika seperti itu, maka pensiunan PNS patut berbahagia atas nominal yang akan didapat.
PT Taspen akan segera melakukan pencairan pembayaran gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan PNS. Namun, tidak benar bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan 2 kali lipat.
Memang setiap tahun pensiunan PNS berhak menerima beragam tunjangan, seperti tunjangan hari raya (THR) yang meliputi beberapa komponen, salah satunya adalah gaji ke-13.
Pemerintah sudah mencanangkan terkait kapan dengan penyaluran gaji ke-13 bagi para ASN maupun pensiunan PNS.
Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah nyatakan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: Benarkah Gaji dan Tunjangan PPPK Tidak Sama dengan PNS? Simak Penjelasan Lengkap dari BKN
Namun sebelum itu dilakukan, sebaiknya Anda memahami soal isu pensiun PNS akan dapat gaji ke-13 2 kali lipat.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 sudah diatur mengenai petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kapolri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.