BENARKAH Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Dapat 2X? Inilah Ketentuan dari PT Taspen...

- 8 Mei 2023, 21:40 WIB
PT Taspen akan segala melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. Mekanisme penyalurannya bisa disimak di sini.
PT Taspen akan segala melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. Mekanisme penyalurannya bisa disimak di sini. /Pixabay/un-perfekt

BERITASOLORAYA.com - Benarkah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji ke-13 dua kali pembayaran? Jika seperti itu, maka pensiunan PNS patut berbahagia atas nominal yang akan didapat.

PT Taspen akan segera melakukan pencairan pembayaran gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan PNS. Namun, tidak benar bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan 2 kali lipat.

Memang setiap tahun pensiunan PNS berhak menerima beragam tunjangan, seperti tunjangan hari raya (THR) yang meliputi beberapa komponen, salah satunya adalah gaji ke-13.

Pemerintah sudah mencanangkan terkait kapan dengan penyaluran gaji ke-13 bagi para ASN maupun pensiunan PNS.

Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah nyatakan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Benarkah Gaji dan Tunjangan PPPK Tidak Sama dengan PNS? Simak Penjelasan Lengkap dari BKN

Namun sebelum itu dilakukan, sebaiknya Anda memahami soal isu pensiun PNS akan dapat gaji ke-13 2 kali lipat.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 sudah diatur mengenai petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kapolri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x