MAKIN BAHAGIA, Pemerintah Berikan Tambahan Tunjangan untuk Para Guru di Tahun 2023 Ini, Catat Waktunya

- 9 Mei 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi - Pemerintah berikan tambahan tunjangan untuk para guru di tahun 2023 ini
Ilustrasi - Pemerintah berikan tambahan tunjangan untuk para guru di tahun 2023 ini /Dok: menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai tambahan tunjangan untuk para guru tentu saja sangat dinanti oleh setiap orang khususnya yang menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil apalagi di tahun 2023 ini.

Kalau berbicara soal tambahan tunjangan untuk para PNS atau Pegawai Negeri Sipil pasti hal tersebut akan selalu diperbicangkan dan dinanti informasi terbarunya terutama oleh para guru yang menjadi pasukan terdepan dunia pendidikan di Indonesia.

Sekarang ada kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk para guru di Indonesia terkait dengan adanya tambahan tunjangan sehingga otomatis bikin semakin sejahtera lagi.

Lantas tambahan tunjangan untuk para guru di tahun 2023 apa yang dimaksudkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani? Berikut ini BeritaSoloRaya.com membagikan langsung informasi selengkapnya.

Baca Juga: Benarkah Gaji dan Tunjangan PPPK Tidak Sama dengan PNS? Simak Penjelasan Lengkap dari BKN

Tunjangan memang merupakan salah satu manfaat yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap Pegawai Negeri Sipil atau PNS karena pengabdian mereka yang luar biasa kepada negara.

Jadi selain gaji yang setiap bulan didapatkan oleh tiap PNS, ada tunjangan juga yang diberikan oleh pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil dan salah satunya adalah para guru.

Pada tahun 2023 ini, pemerintah membagikan tambahan tunjangan untuk para guru yang disampaikan langsung melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia menyampaikan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 yang baru disahkan oleh pemerintah terkait dengan pemberian THR dan juga gaji ke-13 untuk para guru.

Baca Juga: RESMI, Aturan Baru Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah 2023 dengan Besaran …

Sri Mulyani menyebutkan bahwa selain mengatur pemberian THR, PP Nomor 15 Tahun 2023 ini juga mengatur terkait pemberian gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk bantuan pendidikan.

Seperti yang diketahui bahwa tahun ajaran baru 2023 sebentar lagi akan segera dimulai sehingga para guru tentu saja harus mempersiapkan biaya untuk pendidikan anak-anaknya.

Oleh karena itu di sini pemerintah hadir memberikan tambahan tunjangan bagi para guru untuk memudahkan mereka dalam tahun ajaran baru ini. Selain itu, hal ini juga dibutuhkan supaya ada aktivitas ekonomis di masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa tambahan tunjangan untuk para guru di tahun 2023 ini antara lain selain THR adalah gaji ke-13 yang diharapkan mampu membantu tenaga pengajar di Indonesia dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Adapun besaran dari tambahan tunjangan atau gaji ke-13 ini adalah sama besarnya dengan THR tahun ini yang sudah dibagikan sebelumnya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2023.

Perempuan yang pernah bekerja di IMF ini juga menyebutkan bahwa pengaturan pelaksanaan teknis terkait tambahan tunjangan atau gaji ke-13 ini akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Terkait waktu pencairan dari gaji ke-13 atau tambahan tunjangan ini disampaikan oleh Sri Mulyani akan dimulai pada awal Juni 2023 sehingga sudah bisa diketahui bahwa bulan depan akan ada uang tambahan untuk para guru.

Demikian informasi mengenai pemerintah berikan tambahan tunjangan untuk para guru tahun 2023 ini. Semoga informasinya bermanfaat.***

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah