RESMI, Aturan Baru Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah 2023 dengan Besaran…

- 8 Mei 2023, 18:43 WIB
Ilustrasi besaran tunjangan sertifikasi guru, kepala, dan pengawas Madrasah tahun 2023, diatur dalam aturan baru juknis berikut
Ilustrasi besaran tunjangan sertifikasi guru, kepala, dan pengawas Madrasah tahun 2023, diatur dalam aturan baru juknis berikut /Kabar Banten /Rizki Putri

BERITASOLORAYA.com - Resmi, ada aturan baru mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi guru Madrasah dan pengawas PAI atau Pengawas Pendidikan Agama Islam beserta Kepala Madrasah. Aturan baru tersebut kini resmi menjadi juknis yang diacu dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru, kepala Madrasah,dan pengawas PAI.

Juknis baru atau aturan baru yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah tahun anggaran 2023.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik guru di bawah naungan Kemdikbud maupun di bawah naungan Kemenag, seperti Madrasah, tunjangan profesi atau yang juga disebut sebagai tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah menempuh program sertifikasi dan memperoleh sertifikat pendidik.

Baca Juga: TPG Kemendikbud dan Kemenag Sudah Cair, Silahkan Cek Daerah Anda sepertinya Sudah Cair...

Di dalam aturan baru tersebut disebutkan bahwa ada 2 sumber anggaran tunjangan sertifikasi guru, kepala, dan pengawas Madrasah, yaitu DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala Madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing, sedangkan DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi guru dan kepala Madrasah yang berstatus ASN, serta pengawas Madrasah.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah

Bab II mengenai sumber anggaran dan besaran tunjangan sertifikasi guru dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 menguraikan besaran yang diterima oleh guru, kepala, dan pengawas Madrasah, bahkan bagi yang belum ASN sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x