SIMAK, Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Bisa Cair Besar, Guru PPPK Hanya Melongo?

- 7 Mei 2023, 10:58 WIB
Informasi tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK dan guru PNS
Informasi tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK dan guru PNS /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com - Perbedaan tunjangan sertifikasi dari besaran gaji guru PNS dan guru PPPK menjadi perbincangan yang menarik.

 

Pasalnya, hanya guru PNS dan guru PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gaji dan tunjangannya telah ditetapkan secara resmi dalam peraturan.

Selain itu, tunjangan sertifikasi antara guru PNS dan guru PPPK ternyata memiliki besaran yang berbeda, sebagaimana peraturan yang ditetapkan juga berbeda.

Menariknya, guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berhak memperoleh tunjangan sertifikasi akan mendapatkan pencairan dalam jumlah besar.

Baca Juga: KHUSUS Guru Sertifikasi Ada Pencairan Gaji ke 13 Bulan Mei? Siap Cair Besar, Simak..

Simak penjelasan lengkap mengenai besaran tunjangan sertifikasi dari guru PNS dan guru PPPK menurut undang-undang di bawah ini.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud No 19 tahun 2019, besaran tunjangan sertifikasi untuk guru PNS adalah sebesar 1 kali gaji pokok.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x