HATI-HATI! Guru Non-PNS Bisa diminta Kembalikan TPG Jika Lakukan Hal Ini

- 9 Mei 2023, 19:16 WIB
Ilustrasi - HATI-HATI! Guru Non-PNS Bisa diminta Kembalikan TPG Jika Lakukan Hal Ini
Ilustrasi - HATI-HATI! Guru Non-PNS Bisa diminta Kembalikan TPG Jika Lakukan Hal Ini /Freepik/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Hati-hati, guru non-PNS TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, bisa diminta kembalikan TPG jika lakukan hal ini. 

Seperti diketahui, pemerintah memberikan apresiasi kepada guru non-PNS berupa tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Guru non-PNS tidak boleh curang, jika ada hal yang tidak beres, segera laporkan kepada pejabat yang berwenang.

Jangan sampai menyesal di kemudian hari kalau harus mengembalikan TPG, sementara Anda sudah menggunakan dana tunjangan profesi atau tunjangan khusus tersebut untuk kebutuhan lain.

Baca Juga: CEPAT! Program Kartu Prakerja Gelombang 52 Sudah Dibuka, Hanya Pemilik KTP Berciri Ini Saja yang Akan Lolos

Pemerintah sudah menyiapkan perangkat aturan bagi guru non-PNS jika terjadi kecurangan dalam hal penyaluran maupun penerimaan TPG atau tunjangan khusus .

Dilansir BeritaSoloraya.com, Selasa, 9 Mei 2023, dari salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non-Pegawai Negeri Sipil, disebutkan guru non-PNS wajib mengembalikan tunjangan profesi atau tunjangan khusus jika terbukti melakukan hal ini.

Dalam salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini disebutkan dalam pasal 1 bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x