Guru non-PNS baik mulai dari satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMPLB, SMA, SMK, maupun SMALB
wajib mengembalikan TPG atau tunjangan khusus yang sudah diperoleh dikembalikan kepada pemerintah dengan melalui proses yang sudah ditentukan..
Itulah informasi mengenai guru non-PNS TK, SD, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, bisa diminta kembalikan TPG jika lakukan hal ini seperti diketahui, pemerintah memberikan apresiasi kepada guru non-PNS berupa tunjangan profesi dan tunjangan khusus.***