Sementara untuk tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Daerah khusus di antaranya, adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam.
Selain itu juga termasuk bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaaan darurat lain dan atau pulau-pulau terluar.
Tunjangan yang diberikan untuk guru non-PNS ini sebagai penghargaan yang diberikan kepada para pendidik yang sudah bersertifikat profesional.
Selain itu, tunjangan khusus juga diberikan kepada para guru yang mendidik anak-anak yang berada di daerah khusus yang sudah ditetapkan oleh menteri.
Nah, pada pasal 12 disebutkan bahwa guru juga punya kewajiban untuk mengembalikan TPG atau tunjangan khusus yang sudah diberikan jika di kemudian hari terbukti penerima tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.