Dalam hal ini Hilman menyebutkan jika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menyiapkan alokasi pemanfaatan kuota haji tambahan ini.
Alokasi pemanfaatan kuota tambahan tersebut salah satunya adalah perpanjangan waktu untuk melunasi biaya haji bagi jamaah haji reguler.
"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya penyusunan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang kuota haji tambahan, perpanjangan pelunasan (biaya) haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya," jelas Hilman Latief.***