Informasi mengenai lokasi dan jadwal seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui situs web masing-masing institusi yang dilamar.
Setelah tahap seleksi administrasi, pelamar CPNS akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD tersebut akan diberlakukan untuk pelamar CPNS dan memiliki peran penting dalam penilaian mereka, dengan bobot penilaian sebesar 40% dari total nilai keseluruhan.
Baca Juga: Dirilis Kemarin, Apa Itu Rapor Pendidikan Versi 2.0 Untuk Satuan Pendidikan? Simak Selengkapnya
SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Kelulusan SKD ditentukan berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jumlah peserta maksimal tiga kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.
Selanjutnya, pelamar CPNS akan mengikuti seleksi kompetensi Bidang (SKB), yang memiliki bobot penilaian sebesar 60% dari total nilai keseluruhan. SKB meliputi tes kompetensi jabatan menggunakan CAT (bobot 50%), tes psikologi (bobot 20%), dan wawancara serta presentasi HKM (Hidup, Kerja, dan Mengabdi) (bobot 30%).
Sedangkan untuk pelamar CPPPK, mereka akan mengikuti Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (bobot 40%) serta Seleksi Kompetensi Teknis (bobot 60%).
Setiap tahapan seleksi kompetensi menggunakan sistem gugur, dimana pelamar harus melewati tahapan satu demi satu.