Kemenkes Lindungi Kebijakan dan Pelayanan Kesehatan dari Segala Ancaman dengan Website Pengaduan

- 13 Mei 2023, 11:09 WIB
Kemenkes luncurkan website pengaduan
Kemenkes luncurkan website pengaduan /Instagram @kemenkes_ri.

Laporan yang ideal mengandung unsur 5W+1H terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika pelapor masih kebingungan masih bisa menggunakan formula 3W+1H antara lain:

What: Apa dugaan pelanggaran yang terjadi?

Who: Siapa yang diduga melakukan pelanggaran tersebut?

When: Kapan pelanggaran itu terjadi?

How: Bagaimana detail dugaan pelanggaran dilakukan atau modus yang digunakan?

Baca Juga: Husein AR, Guru Muda ASN Pangandaran Dapat Tawaran Jadi Guru di SMA, Ridwan Kamil: Berat Sekali...

4. Prosedur Pelaporan

Pelaporan yang sudah diproses dan masuk kedalam website WPS Kemenkes akan diverifikasi terlebih dahulu.

Laporan yang jelas dan memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti untuk proses berikutnya.

Namun, jika laporan tidak terkait dengan lingkungan Kemenkes maka akan diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang.

Jika laporan tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan akan disampaikan kepada pelapor bahwa laporan tidak bisa ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah